PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RS PANTI RINI MELALUI DIKLAT INTERNAL RUMAH SAKIT

Rabu, 16 Agustus 2017

Rumah Sakit Panti Rini sebagai salah satu rumah sakit swasta di DIY berperan serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan menyeluruh secara profesional dan terintegrasi, ramah, ikhlas, non diskriminasi, dan menggunakan iman yang dalam serta menjadikan rumah sakit rujukan yang memandang pasien sebagai sumber inspirasi dan motivasi kerja dengan memberikan pelayanan kepada siapa saja secara profesional dan penuh kasih dalam suasana syukur kepada Tuhan.

Pelayanan yang berkualitas merupakan cerminan dari sebuah proses yang berkesinambungan dengan berorientasi pada hasil yang memuaskan. Dalam perkembangan masyarakat yang semakin kritis, mutu  pelayanan rumah sakit tidak hanya disorot dari aspek klinis medisnya saja namun juga dari aspek keselamatan pasien dan aspek pemberian pelayanannya, karena muara dari pelayanan rumah sakit adalah pelayanan jasa. Peningkatan mutu adalah program yang disusun secara obyektif dan sistematik untuk memantau dan menilai mutu secara kewajaran asuhan pasien, menggunakan peluang untuk meningkatkan asuhan pasien dan memecahkan masalah masalahyang ada. (Jacobalis S, 1998).

Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah peningkatan mutu rumah sakit secara terus menerus dan berkesinambungan serta mengurangi risiko terhadap pasien dan staf baik dalam proses klinis maupun lingkungan fisik. Pendekatan meliputi bagaimana memimpin dan merencanakan program PMKP, merancang proses klinis dan manajerial yang baru dengan baik, mengukur seberapa baiknya proses berjalan melalui pengumpulan data, analisis data, serta menerapkan dan mempertahankan perubahan yang ditimbulkan dalam proses peningkatan mutu.Kepemimpinan dan perencanaan sangat penting saat sebuah rumah sakit memulai dan melaksanakan kegiatan peningkatan mutu dan mengurangi risiko terhadap pasien dan staf.

Perbaikan mutu dan program keselamatan pasien digerakkan oleh kepemimpinan, merupakan upaya menuju perubahan budaya rumah sakit, dapat digunakan untuk identifikasi dan menurunkan risiko dan penyimpangan secara proaktif dengan cara menggunakan data agar fokus pada isu prioritas serta mencari cara yang menunjukkan perbaikan yang bersifat langgeng.

Rumah Sakit Panti Rini mengupayakan peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien sudah terbentuk mulai tahun 2015, dan selama tahun 2015-2016 telah dilaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang berkesinambungan di seluruh rumah sakit.

Program mutu dan keselamatan pasien RS Panti Rini selama ini antara lain :  (1) Penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas ; (2) Standarisasi asuhan klinis secara konsisten; (3) Pengukuran indikator mutu kunci dan unit; (4) Penerapan enam sasaran keselamatan pasien; (5) Pelaksanaan manajemen risiko; (6) Penilaian kinerja pimpinan rumah sakit, unit kerja, tenaga medis, keperawatan, profesional kesehatan lainnya dan tenaga non medis; (7)Pelaksanaan evaluasi kontrak kerja dan perjanjian lainnya; (8) Pelaksanaan diklat Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.

Diawali dari tahun 2015, Rumah Sakit Panti Rini telah menetapkan indikator mutu kunci dan indikator mutu unit.Indikator mutu kunci terdiri dari : (1) Indikator Area Klinik ; (2) Indikator Area Manajemen; (3) Indikator Sasaran Keselamatan Pasien. Indikator mutu kunci ini merupakan indikator mutu unit yang dipandang penting dan perlu dianalisa di tingkat RS.Sedangkan indikator mutu unit ditetapkan oleh unitnya masing-masing, di mana dalam satu unit minimal terdapat satu indikator mutu. Untuk mengukur indikator mutu kunci dan indikator mutu unit secara baik dan benar dibutuhkan :

  1. Penyusunan SPO pembuatan kamus indikator, pengumpulan data, validasi data, analisa data, pelaporan dan feedback data. Penyusunan SPO dilakukan oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien rumah sakit.
  2. Pembuatan kamus indikator. Pembuatan kamus indikator dilakukan melalui proses brainstorming di tingkat unit atau sesuai dengan masukan/saran dari kepala seksi/subseksi atau sesuai studi pustaka/referensi serta menurut SPO pembuatan kamus indikator.
  3. Edukasi staf PJ/PIC pengumpul dataEdukasi staf dilakukan dengan mengadakan workshop/pelatihan tentang cara pengumpulan data, analisis dan validasi data secara internal dan diikuti oleh perwakilan seluruh unit kerja di RS Panti Rini dengan pembicara dari Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan RS Panti Rapih dan RS Panti Rini.
  4. Pengumpulan data. Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing indikator sesuai dengan kamus indikator
  5. Validasi data. Validasi dilakukan untuk indikator area klinis saat pertama kali pengukuran, terjadi perubahan sumber data atau subyek pengumpulan data, serta apabila data akan disampaikan ke publik.
  6. Analisa dan interpretasi data. Analisa data dilakukan setiap 3 bulan sekali atau sesuai ketentuan dalam kamus indikator menggunakan diagram atau grafik disertai dengan interpretasi datanya

 

Selain hal tersebut diatas dilaksanakan pula diklat peningkatan mutu dan keselamatan pasien, adapun diklat tersebut antara lain :

  1. Pelatihan mutu untuk direksi RS. Diklat bagi pimpinan rumah sakit merupakan diklat lapis pertama, sehingga pelaksanaan diklat ini adalah dengan cara mengirimkan direksi rumah sakit untuk mengikuti diklat mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang diadakan oleh KARS atau lembaga lain yang diakui secara nasional dengan pembicara bertaraf nasional.
  2. Pelatihan mutu untuk para pimpinan RS.  Diklat untuk para pimpinan RS merupakan diklat lapis kedua, yaitu diklat yang diadakan di RS dengan mengundang pembicara yang sudah memiliki sertifikat keahlian materi yang diberikan dalam diklat, namun untuk tahun ini diklat untuk pimpinan RS diadakan melalui diklat lapis ketiga, yaitu dengan pembicara dari Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (KMKP) RS yang sudah mengikuti diklat lapis pertama.
  3. Pelatihan mutu untuk anggota Komite Mutu dan Keselamatan Pasien. Diklat untuk anggota Komite Mutu dan Keselamatan Pasien merupakan diklat lapis kedua, yaitu diklat yang diadakan di RS dengan mengundang pembicara yang sudah memiliki sertifikat keahlian materi yang diberikan dalam diklat, namun untuk tahun ini diklat untuk anggota Komite/Tim PMKP diadakan melalui diklat lapis ketiga, yaitu dengan pembicara dari KMKP RS yang sudah mengikuti diklat lapis pertama.
  4. Pelatihan mutu Person in Charge (PIC) Indikator Mutu dan Pengumpul Data. Diklat PIC dan Pengumpul Data merupakan diklat lapis ketiga, yaitu diklat yang dilakukan oleh internal rumah sakit dengan pembicara dari KMKP RS yang sudah mengikuti diklat lapis pertama. Diklat ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh unit kerja di RS Panti Rini dan dilaksanakan setahun sekali.
Sebarkan