PUNYA BPJS KESEHATAN? BAGAIMANA CARA PAKAINYA?

Jumat, 11 Agustus 2017

Hai, anda pemegang kartu BPJS Kesehatan? Sudah tau cara menggunakannya untuk berobat? Bila belum mari simak penjelasan dibawah ini.

Anda sebagai anggota BPJS Kesehatan memang banyak keuntungan yang bisa didapat, tentunya di bidang kesehatan. Pengobatan secara cuma-suma sangat sangat mungkin didapatkan bagi pengguna BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan cuma-cuma tersebut?

Ada langkah-langkah yang harus ditempuh tentunya sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Hal ini memang harus dipatuhi agar BPJS Kesehatan dapat digunakan dengan maksimal. Meski ada langkah yang harus ditempuh, tapi mengingat tingginya biaya pengobatan pada waktu belakangan ini membuat BPJS Kesehatan tetap menjadi primadona diantara asuransi kesehatan lainnya.

1. Berobat ke FASKES 1

Berobat di Puskesmas, Klinik, atau dokter keluarga merupakan hal yang harus dilakukan ketika anda sakit. Bila anda mempunyai keluhan dengan kesehatan anda silahkan langsung datang ke Faskes ( fasilitas kesehatan) tingkat 1 yang sudah anda pilih saat mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Namun jika keluhan anda dirasa parah atau dapat digolongkan sebagai gawat darurat, anda dapat langsung datang ke Rumah Sakit terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Keluhan yang dapat digolongkan sebagai kasus gawat darurat merupakan keluhan sakit yang dapat menyebabkan kecacatan hingga kematian.

Puskesmas, Klinik, atau dokter keluarga anda akan memberikan pengobatan secara cuma-suma sesuai dengan kemampuan dan fasilitas penunjang lain yang ada di faskes tingkat 1. Bila faskes tingkat 1 tidak bisa menangani keluhan sakit anda, maka anda akan dirujuk ke Rumah Sakit tingat 2. Surat rujukan akan disertakan untuk mengawal anda menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit. Surat rujukan yang anda miliki, berlaku 1 bulan dihitung dati hari anda mendapat rujukan.

2. Dirujuk ke Rumah Sakit tingkat 2

Rumah Sakit tingkat 2 merupakan Rumah Sakit terdekat dengan faskes tingkat 1 anda yang memiliki tipe D atau C. Pelayanan di Rumah Sakit ini memiliki beberapa dokter Spesialis dan pelayanan pemeriksaan kesehatan penunjang lain yang lebih mumpuni daripada di faskes tingkat 1. Di Rumah Sakit ini anda juga bisa dirawat inap apabila dokter spesialis menyarankan anda untuk rawat inap. Dalam penggunaan hak kelas rawat inap, anda disarankan untuk menggunakan kamar kelas pewaratan sesuai dengan hak rawat inap yang anda pilih sesuai dengan yang anda bayarkan setiap bulannya. Untuk mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma di rumah sakit ini, anda perlu mendaftar sebelumnya dan kemudian pasa saat hari pemeriksaan anda diwajibkan membawa hal dibawah ini :

a. Surat rujukan dari faskes tingkat 1 dan fotocopynya

b. Kartu BPJS asli dan fotocopynya

c. Kartu identitas dan fotocopynya

3. Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat

Rumah Sakit Umum Pusat biasanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan dan pengobatan terakhir apabila rumah sakit tingkat 2 tidak dapat menangani keluhan sakit anda. Disini fasilitas kesehatannya cukup lengkap berikut dengan dokter spesialis berukut dokter subspesialisnya. Maka dari itu lebih banyak penyakit yang bisa ditangani di Rumah Sakit Umum Pusat ini. Namun bila anda ingin berobat di Rumah Sakit Umum Pusat, anda harus memiliki surat rujukan dari Rumah Sakit tingkat 2. Jadi, langkah-langkah diatas harus ditempuh oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan.

 

Nah, bagaimana sudah cukup jelas kan penjelasan mengenai cara menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang anda punya? Jika masih ada yang perlu anda tanyakan, silahkan masuk ke bagian masukan dan keluhan di web ini.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk menjawab pertanyaan anda mengenai penggunaan Kartu BPJS Kesehatan. Baca juga artikel lain yang terkait dengan pemeliharaan kesehatan anda dibawah ini. 

Sebarkan